DEMOCRAZY.ID - Peraturan yang mengatur tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2024.
Pada aturan tertulis tersebut mengatur terkait wilayah aglomerasi 10 daerah dengan lokasi yang berdekatan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pembangunan.
Wilayah aglomerasi yang dimaksud adalah Jabodetabekjur yang mencakup Daerah Khusus Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur
Kemudian pada, Pasal 55 UU DKJ menyebut bahwa kawasan aglomerasi akan berada di bawah kendali atau koordinasi dewan aglomerasi.
Adapun nantinya dewan tersebut akan ditunjuk oleh presiden yang akan terdiri dari ketua dan anggota.
Dewan kawasan aglomerasi mempunyai tugas yakni memantau, mengkoordinasi, memonitoring, dan evaluasi pelaksanaan program di kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur.
Pada UU DKJ disebutkan bahwa kawasan aglomerasi merupakan kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional.
Di mana kawasan tersebut terkoneksi dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi.
Walaupun terdapat perbedaan berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Keterkaitan pembangunan di antara kawasan aglomerasi tersebut meliputi beberapa aspek. Mulai dari transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, pengelolaan air minum hingga penataan ruang.
Adapun upaya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut salah satunya adalah dengan memberikan dukungan anggaran kepada Jabodetabekjur.
Dalam hal ini pemerintah dapat mempertimbangkan kapasitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya wilayah aglomerasi Jabodetabekjur juga menyelenggarakan pemilihan kepala daerah.
Nantinya Pilkada tersebut dilangsungkan pada tahun 2024 serta pemungutan suara diselenggarakan pada November mendatang.
Adapun untuk pembangunan di wilayah Jabodetabekjur memang dipantau, dikoordinasi serta dievaluasi oleh dewan aglomerasi pilihan presiden.
Baca juga:
Albertus: Freeport Mendukung Anton Bukaleng
|
Namun demikian masing-masing wilayah tetap memiliki kepala daerah yang saling berkoordinasi dengan dipimpin oleh dewan aglomerasi pilihan presiden.
Hal tersebut dilaksanakan bertujuan untuk melancarkan pembangunan antara satu daerah dengan yang lainnya.
Nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi akan menjadi badan khusus pembangunan Jakarta dan wilayah-wilayah sekitarnya akan dipimpin oleh wakil presiden.
Dapat diketahui nantinya Dewan Kawasan Aglomerasi tersebut akan diketuai oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil Presiden terpilih pada PEmilu 2024.
Dengan konsep yang serupa seperti peranan wapres sebagai Ketua Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Papua saat ini dengan tugas harmonisasi, sinkronisasi, serta evaluasi kebijakan pembangunan.
Tito mengungkap jika ditangani oleh wapres, mirip seperti yang sudah dilakukan di Papua dibentuk Badan Percepatan Pembangunan Papua yang tugasnya sama, harmonisasi, evaluasi, bukan mengambil alih kewenangan pemda.
Walaupun akan dipimpin wapres, Tito mengungkap, tidak berarti kebijakan pembangunannya akan diambil alih dari pemerintah pusat.
Hal ini dikarenakan eksekusi kebijakannya tetap dilakukan oleh masing-masih pemda di wilayah yang termasuk aglomerasi.